Monday 29 April 2013

Pengertian Cybercrime


Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan degan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama, khususnya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

Karakteristik Cybercrime
  1. Ruang lingkup kejahatan
  2. Sifat kejahatan
  3. Pelaku kejahatan
  4.  Modus kejahatan



Jenis kerugian yang ditimbulkan

Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan:
  1.  Cyberpiracy: penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu medistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
  2. Cybertrespass: penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada sistem komputer suatu organisasi atau individu.
  3.  Cybervandalism: penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi elekrtonik, dan menghancurkan data kompter.
  4. Perkiraan pekembangan cybercrime di masa depan
  5. Dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi.

Jenis-jenis Cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya


  • Unauthorized Access to Computer  System And Service
   Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki /menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tanpa izin pemilik jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.
  • Illegal Contents

   Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
  • Data Forgery

    Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
  • Cyber Espionage

   Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (komputer  network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang komputer ized.
  • Cyber Sabotage and Extortion

   Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
  • Offense Against Intellectual Property

  Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
  • Infringements of Privacy

  Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputer ized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.



No comments:

Post a Comment