Pendahuluan,
Pengertian dan Sejarah Cyber Crime
Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak
selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang
merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau,
cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal.
Seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin.
Salahkah dia bila sistem di Pentagon terlalu lemah sehingga mudah ditembus?
Apakah batasan dari sebuah cybercrime? Seorang yang baru “mengetuk pintu” (port
scanning) komputer anda, apakah sudah dapat dikategorikan sebagai kejahatan?
Apakah ini masih dalam batas ketidak-nyamanan (inconvenience) saja? Bagaimana
pendapat anda tentang penyebar virus dan bahkan pembuat virus? Bagaimana kita
menghadapi cybercrime ini? Bagaimana aturan / hukum yang cocok untuk mengatasi
atau menanggulangi masalah cybercrime di Indonesia? Banyak sekali pertanyaan
yang harus kita jawab.
Fenomena cybercrime memang harus
diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada
umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak
diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Bisa dipastikan
dengan sifat global internet, semua negara yang melakukan kegiatan internet
hampir pasti akan terkena imbas perkembangan cybercrime ini. Saat ini regulasi
yang dipergunakan sebagai dasar hukum atas kasus-kasus cybercrime adalah
Undang-undang Telekomunikasi transaksi elektronika dan Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP). Namun demikian, interpretasi yang dilakukan atas
pasal-pasal KUHP dalam kasus cybercrime terkadang kurang tepat untuk
diterapkan. Oleh karena itu urgensi pengesahan RUU Cyberlaw perlu
diprioritaskan untuk menghadapi era cyberspace dengan segala konsekuensi yang
menyertainya termasuk maraknya cybercrime belakangan ini.
Terdapat
beragam pemahaman mengenai cybercrime. Namun bila dilihat dari asal katanya,
cybercrime terdiri dari dua kata, yakni ‘cyber’ dan ‘crime’. Kata ‘cyber’
merupakan singkatan dari ‘cyberspace’, yang berasal dari kata ‘cybernetics’ dan
‘space’ Istilah cyberspace muncul pertama kali pada tahun 1984 dalam novel
William Gibson yang berjudul Neuromancer. Cyberspace oleh Gibson didefenisikan
sebagai :
Cyberspace. A consensual hallucination experienced daily by billions of
legitimate operators, in every nation ….. A graphic representation of data
abstracted from banks of every computer in the human system. Unthinkable complexity.
Lines of light ranged in the nonspace of the mind, clusters and constellations
of data. Like city lights, receding
“Cyberspace. Sebuah halusinasi konsensual yang dialami setiap hari oleh
miliaran operator yang sah, di setiap negara ..... Sebuah representasi grafis
dari data yang disarikan dari bank setiap komputer dalam sistem manusia.
Kompleksitas terpikirkan. Garis cahaya berkisar dalam nonspace dari pikiran,
cluster dan konstelasi data. Seperti lampu-lampu kota, surut”
Dari defenisi di atas
dapat dilihat bahwa pada mulanya istilah cyberspace tidak ditujukan untuk
menggambarkan interaksi yang terjadi melalui jaringan komputer. Pada tahun 1990
oleh John Perry Barlow istilah cyberspace diaplikasikan untuk dunia yang
terhubung atau online ke internet.
Bruce Sterling kemudian
memperjelas pengertian cyberspace, yakni: Cyberspace is the ‘place’ where a telephone conversation appears to occur.
Not your desk. Not inside the other person’s phone in some other city. The
place between the phone. The indefinite place out there, where the two of you,
two human beings, actually meet and communication.
“Cyberspace adalah 'tempat' di mana percakapan telepon tampaknya terjadi.
Tidak meja Anda. Tidak di dalam telepon orang lain di beberapa kota lainnya.
Tempat antara telepon. Tempat terbatas di luar sana, di mana Anda berdua, dua
manusia, benar-benar bertemu dan komunikasi.”
Dari beberapa defenisi yang
telah diuraikan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa cyberspace merupakan sebuah
ruang yang tidak dapat terlihat. Ruang ini tercipta ketika terjadi hubungan
komunikasi yang dilakukan untuk menyebarkan suatu informasi, dimana jarak
secara fisik tidak lagi menjadi halangan.
Crime berarti
‘kejahatan’. Seperti halnya internet dan cyberspace, terdapat berbagai pendapat
mengenai kejahatan. Menurut B. Simandjuntak kejahatan merupakan “suatu tindakan
anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat
menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.” Sedangkan Van Bammelen merumuskan:
Kejahatan adalah tiap
kelakuan yang bersifat tidak susila dan merugikan, dan menimbulkan begitu
banyak ketidaktenangan dalam suatu masyarakat tertentu, sehingga masyarakat itu
berhak untuk mencelanya dan menyatakan penolakannya atas kelakuan itu dalam
bentuk nestapa dengan sengaja diberikan karena kelakuan tersebut.
Sumber :
http://www.miftakh.com/2010/03/cybercrime-makalah.html
No comments:
Post a Comment